LPDP Kementerian Keuangan RI Lakukan MONEV Riset di Universitas Syiah Kuala
Darussalam, Kamis 16 Februari 2023 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pendanaan riset kebijakan Asuransi Pertanian Syariah. Monev yang berlangsung di Gedung ICT Universitas Syiah Kuala (USK) ini dibuka secara langsung oleh Pj. Ketua LPPM Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Taufik Fuadi Abidin, M.Tech.
Sebagaimana diketahui, USK dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh secara kolaboratif mendapatkan pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) dari LPDP Kementerian Keuangan RI. Riset yang telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022 ini turut melibatkan mitra riset Badan Perencanaan dan Pembangunan (BAPPEDA) Aceh dan Dinas Pertanian dan Perkebunan (DISTANBUN) Aceh.
Hadir dalam Monev akhir ini tim LPDP Kementerian Keuangan RI yang terdiri dari Prof. Dr. Indah Susilowati (Reviewer), Najib Husein (Kasubdiv. Kerjasama Layanan Pendanaan Riset LPDP), Bunga Fajar (Analis Riset), dan Ahmad Pratomo (Analis Riset).
Dalam sambutannya, Pj. Ketua LPPM USK menyampaikan apresiasi atas kinerja tim riset USK dan UIN Ar-Raniry yang diketuai oleh Dr. Rahmat Fadhil, M.Sc yang telah mampu mencapai output berupa kebijakan Asuransi Pertanian Syariah untuk diaplikasikan oleh Pemerintah Aceh.
Agenda Monev yang berlangsung sejak pukul 09.00 – 12.30 memaparkan tentang sejumlah pencapaian riset selama 2 tahun yang terdiri dari Naskah Akademik dan Qanun No. 3 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Aceh yang mengakomodir pelaksanaan sistem Asuransi Pertanian berbasis Syariah.
Selain itu, Riset Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah telah mendorong adanya Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No. 40 tahun 2015 yang mengakomodir Asuransi Pertanian Syariah.
Ketua Tim Periset Dr. Rahmat Fadhil, M.Sc dalam paparan menyampaikan bahwa Perubahan Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah dalam regulasi pusat dan daerah merupakan suatu keniscayaan yang akan bermanfaat bagi perlindungan petani dan peternak Aceh.
“Adanya Qanun 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah menuntut adanya skema perubahan Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah yang akan diatur secara spesifik dalam Peraturan Gubernur Aceh dan Perubahan Permentan 40 tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian Syariah” ungkap Dosen Fakultas Pertanian USK yang saat ini menjabat sebagai Direktur Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Kewirausahaan USK.
Prof. Dr. Indah Susilowati selaku reviewer menyampaikan bahwa capaian riset tim periset dari USK dan UIN Ar-Raniry ini dapat menjadi acuan bagi kampus untuk menghasilkan kebijakan pemerintah daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Capaian Riset Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah di Aceh telah melebihi dari apa yang ditargetkan dalam kontrak perjanjian riset atau dalam bahasa hukum diistilahkan dengan ultra petitum” ungkap Guru Besar Universitas Dipenogero ini.
Kasubdiv Kerjasama dan Layanan Pendanaan Riset LPDP Kementerian Keuangan RI, Najib Husein dalam keterangan hasil Monev menyampaikan bahwa hasil riset kebijakan yang telah dihasilkan oleh Tim USK dan UIN Ar-Raniry ini patut diapresiasi, karena mampu mengajukan perubahan regulasi sampai ke tingkat Nasional.
Perubahan Permentan 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian Syariah akan membuka peluang hadirnya Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah bagi Provinsi Aceh secara spesifik dan daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Sementara itu, mitra riset Bappeda Aceh dan Distanbun Aceh berkomitmen untuk mewujudkan implementasi Program Asuransi Pertanian Syariah agar dapat dilaksanakan di Aceh nantinya.
Sebagaimana diketahui, sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian Aceh. Petani dan peternak perlu mendapatkan perlidungan dari risiko kegagalan panen yang saban hari terus meningkat seperti banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Bappeda Aceh yang diwakili Bidang Perencanaan Pembangunan dan Sumber Daya Alam oleh Dr. Hasrati, M.Si yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa BAPPEDA Aceh akan terus mengawal dan memastikan agar Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah dapat segera terwujud, dengan adanya kepastian regulasi dari Kementerian Pertanian.
Bappeda Aceh bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Peternakan berkomitmen untuk menyiapkan program secara keberlanjutan untuk Asuransi Pertanian Syariah di Aceh.
Agenda Monev Rispro LPDP Kementerian Keuangan menghasilkan rekomendasi tentang perlu adanya keberlanjutan riset melalui skema pendanaan yang lebih kompetitif seperti pendanaan Riset Invitasi LPDP Kementerian Keuangan RI, Program Matching Fund, dan pendanaan riset dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). “Pemerintah Aceh melalui Bappeda dan Distanbun perlu melakukan tindak lanjut dan upaya audiensi untuk keberlanjutan pendanaan oleh Kementerian Keuangan RI. Bisa jadi riset yang sudah terbangun secara kolaboratif ini memperoleh pendanaan lanjutan dari lintas Kementerian di Pusat seperti Rispro Invitasi, Program Maching Fund-Kedai Reka, dan Pendanaan BRIN” ungkan tim Analisis Riset dari LPDP Kementerian Keuangan RI.
Sumber: https://hariananalisa.com/lpdp-kementerian-keuangan-ri-lakukan-monev-riset-di-universitas-syiah-kuala/https://hariananalisa.com/lpdp-kementerian-keuangan-ri-lakukan-monev-riset-di-universitas-syiah-kuala/