Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat pada LPPM USK dan Direktorat Jenderal ATR/BPN Jalin Kerjasama tentang Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kepulauan Riau
Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Kepulauan Riau antara Ketua LPPM USK Prof. Dr. Taufik Abidin, S.Si.M.Tech dan Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Bapak Sepyo Achanto, SH.,M.H. Kegiatan berlangsung di ruang sidang LPPM Universitas Syiah Kuala, Senin,17 April 2023.
Ketua LPPM Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Taufik Abidin, S.Si.M.Tech dalam sambutannya menyampaikan kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN telah terjalin baik selama ini, dan tahun 2023 kembali melakukan kerjasama dalam bidang “Identifikasi dan Inventarisasi tanah ulayat di Provinsi Aceh”. Rektor Universitas Syiah Kuala berterimakasih atas kepercayaan kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan kegiatan kerjasama dalam bidang “Identifikasi dan Inventarisasi tanah ulayat di Kepulauan Riau”.
Ketua LPPM menambahkan apa yang dipercayakan Kemeterian ATR/BPN kepada USK bisa dijaga dengan baik, kita laksanakan dengan sempurna, mudah-mudahan bisa berlanjut masa yang akan datang. Pusat Riset Hukum Islam dan Adat meskipun baru dibentuk, tetapi kami sangat yakin dengan sumberdaya yang berkompeten mampu melaksanakan tugas ini, dan semoga menjadi pusat riset yang unggul di Universitas Syiah Kuala. Tahun 2023 Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat sedang melakukan kegiatan “Identifikasi dan Inventarisasi tanah ulayat di Aceh” masih berjalan, sangat bangga sudah dipercayakan lagi oleh kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan kegiatan yang serupa untuk provinsi Riau, suatu kepercayaan yang luar biasa yang harus kita jaga bersama. LPPM siap membantu, memfasilitasi, memonitor dan mengawal sehingga kegiatan ini benar-benar tercapai sesuai yang diinginkan oleh kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bapak Dr. M. Adli, SH.,MCL menyampaikan sejak tahun 2021 telah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat ini pada delapan provinsi yang dilaksanakan oleh berbagai universitas di Indonesia. Tahun 2023 di mana Aceh menjadi salah satu provinsi yang masuk program ini. sudah menjadi suatu kewajiban kita memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Banyak sekali tanah ulayat yang perlu kita tata untuk pengembangan perekonomian sesuai amanat Bapak Presiden yang diberikan kepada Menteri ATR/BPN sebagai legalitas yang telah dipercaya. USK dipercaya sebagai Akademisi yang paling tepat dari posisi keakademisiannya untuk membantu pemerintah terhadap pemanfaatan lahan-lahan yang kita sebut tanah adat ulayat.