DJKI dan Kanwil Kemenkumham Aceh Koordinasi Pencegahan Pelanggaran HKI di LPPM USK
Banda Aceh, Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku usaha serta mendorong pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Aceh, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melaksanakan kegiatan koordinasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas Syiah Kuala (USK), Selasa 12 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di LPPM Universitas Syiah Kuala tersebut menyasar pelaku usaha, pelaku seni, dan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya preventif terhadap potensi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Aceh.
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Penelitian USK Prof. Dr. Ir. Nasrul, ST, MT, Kepala Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Prof. Dr. Saiful,S.Si.,M.Si serta TIM dari pihak PPHKI USK. Sementara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir Ricky Mubaroq, SH selaku Ketua Tim Kerja Pencegahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dua stafnya, serta Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, yakni Abdi Darma dan Reza Nazriandi.
Dalam audiensi tersebut, Ricky Mubaroq, SH menyampaikan bahwa Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki layanan pelaporan pelanggaran HKI yang dapat difasilitasi melalui mekanisme mediasi oleh tim DJKI. Menurutnya, langkah koordinatif dan edukatif menjadi penting guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan KI, khususnya bagi karya atau produk yang telah dikomersialisasikan dan memiliki potensi tinggi terhadap pelanggaran.
Selain itu, turut dibahas berbagai isu terkait HKI di lingkungan perguruan tinggi, termasuk pentingnya sosialisasi mengenai potensi pelanggaran HKI di USK. Hingga saat ini, pihak USK menyampaikan bahwa belum terdapat laporan terkait pelanggaran HKI di lingkungan kampus.
Dalam diskusi juga mengemuka temuan terkait usulan paten yang memerlukan waktu proses cukup lama sebagaimana menjadi perhatian dalam hasil temuan BPKP. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama dalam mendorong efektivitas layanan dan penguatan tata kelola HKI.
Pihak LPPM USK menyampaikan bahwa sebagian besar peneliti mengurus HKI karena tuntutan luaran hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PPM). Namun demikian, audiensi ini dinilai memberikan informasi dan perspektif strategis bagi LPPM dalam memperkuat pengelolaan dan pelindungan HKI ke depan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara DJKI, Kanwil Kementerian Hukum Aceh, dan perguruan tinggi dalam upaya meminimalisir peredaran barang maupun karya yang melanggar Kekayaan Intelektual di wilayah Aceh, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan HKI.

