Lindungi Karya, Kembangkan Inovasi: PPHKI LPPM USK Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual
Banda Aceh, 15 Oktober 2026 — PPHKI Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Syiah Kuala menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Ruang VIP AAC Dayan Dawood, Kamis (15/10/2026). Mengusung tema “Lindungi Karya, Kembangkan Inovasi”, kegiatan ini diikuti 56 dosen dari 13 fakultas dan Sekolah Pascasarjana USK.
Kegiatan dibuka oleh Kepala LPPM USK, Prof. Dr. Taufiq C. Dawood, S.E., M.Ec.Dev. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dosen dalam mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual dari karya dan hasil penelitian, menentukan bentuk pelindungan yang sesuai, serta menyiapkan dokumen permohonan.
Kepala PPHKI, Dr. Febri Nurrahmi, S.Sos., M.MP., menyampaikan pengenalan PPHKI serta materi hak cipta, paten, dan paten sederhana. Sementara itu, materi desain industri dan merek disampaikan oleh Nanda Funna Ledita, S.P. Pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Najwa Zulfa.
Febri menekankan pentingnya mengenali potensi KI sejak awal pengembangan karya dan penelitian.
“Dosen menghasilkan banyak karya yang memiliki potensi kekayaan intelektual. Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu dosen mengenali aspek yang dapat dilindungi dan memilih bentuk pelindungan yang tepat. Satu produk pun dapat memiliki beberapa potensi KI pada aspek yang berbeda,” ujarnya.
Pada tahun ini, PPHKI USK memperluas layanan dengan menambahkan desain industri. Layanan tersebut melengkapi pendampingan yang sebelumnya mencakup paten, paten sederhana, hak cipta, dan merek. Perluasan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dosen dalam melindungi tampilan estetis produk yang dihasilkan melalui penelitian maupun pengembangan karya.
Pendampingan PPHKI mencakup identifikasi potensi KI, penyusunan dokumen permohonan, fasilitasi pendaftaran, serta asistensi terkait indikasi pelanggaran hak kekayaan intelektual. PPHKI juga menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan KI.
“Kami mengajak dosen untuk berkonsultasi dengan PPHKI sejak awal, terutama sebelum memublikasikan hasil penelitian yang berpotensi paten. Harapannya, karya yang dihasilkan memperoleh pelindungan yang sesuai dan dapat terus dikembangkan agar manfaatnya semakin luas,” tambah Febri.
Melalui kegiatan ini, PPHKI LPPM USK menargetkan peningkatan pemahaman dosen mengenai kekayaan intelektual serta jumlah pengajuan KI dari karya dan hasil penelitian sivitas akademika. Sosialisasi ini juga diharapkan mendorong dosen untuk memanfaatkan layanan pendampingan PPHKI dalam mengidentifikasi potensi KI.

