Perpanjangan II Call for Proposal Program Hibah Kompetitif Penelitian Unggulan Universitas Syiah Kuala Berdampak (PUU-B) Tahun 2026
(Surat Pengumuman) Sehubungan surat kami sebelumnya nomor 523/UN11.L1/PG.00/2026450/UN11.L1/PG.00/2026 tanggal 15 April 2026 perihal Perpanjangan Call for Proposal Program Hibah Kompetitif Penelitian Unggulan Universitas Syiah Kuala Berdampak (PUU-B) Tahun 2026, kami sampaikan informasi lanjutan sebagai berikut:
- Batas waktu penerimaan usulan proposal ke https://simppm.usk.ac.id diperpanjang untuk ke II (dua) sampai dengan tanggal 24 April 2026 pukul 17.00 WIB.
- Pengusulan proposal berpedoman pada panduan sesuai dengan Keputusan Rektor USK nomor 963/UN11/KPT/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Penetapan Panduan Pengusulan dan Pelaksanaan Hibah Kompetitif Penelitian Unggulan Universitas Syiah Kuala Berdampak, panduan dapat diunduh di laman lppm.usk.ac.id pada link berikut https://s.id/PanduanPUU-B.
- Perbaharuan Panduan Pengusulan dan Pelaksanaan Hibah Kompetitif Penelitian Unggulan Universitas Syiah Kuala Berdampak untuk huruf V. Kriteria dan Pengusulan pada panduan sebagai berikut:
- Ketua peneliti merupakan dosen tetap USK yang memiliki ID Sinta, NIDN/NUPTK/NIDK/NUP/NITK, bergelar doktor dengan jabatan fungsional minimum Lektor, dan berstatus aktif (tidak sedang tugas belajar atau diperbantukan/dipekerjakan);
- Anggota peneliti merupakan:
- Dosen tetap USK yang memiliki memiliki ID Sinta, NIDN/NUPTK/NIDK/NUP/ NITK bergelar minimal magister (S2)/Spesialis-1 (Sp-1) dengan jabatan minimal tenaga pengajar atau fungsional tenaga kependidikan tetap USK dan berstatus aktif (tidak sedang tugas belajar);
- Dosen tidak tetap/luar biasa USK yang memiliki ID Sinta, NIDN/NIDK/NUPTK bergelar minimal magister (S2)/Spesialis-1 (Sp-1) dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli yang berstatus aktif pada PDDikti sebagai Dosen tidak tetap/luar biasa USK (tidak sedang tugas belajar);
- Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) tingkat keahlian dengan pendidikan minimal S-1 dan jabatan fungsional PLP Pertama, PLP Muda, dan PLP Madya yang memiliki ID Sinta, NITK dan berstatus aktif (tidak sedang tugas belajar);
- Fungsional Tenaga Kependidikan Lainnya yang memiliki ID Sinta, NITK dengan Pendidikan minimal S-1 dan berstatus aktif (tidak sedang tugas belajar).
- Setiap dosen hanya dapat mengusulkan 1 (satu) usulan skema PUUB dalam satu periode pendanaan (satu usulan sebagai ketua atau satu usulan sebagai anggota);
- Anggota peneliti minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang;
- Jangka waktu penelitian adalah Mei s.d Oktober 2026;
- Dana yang disediakan untuk tiap judul penelitian adalah maksimum Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Format pengusulan proposal dapat diunduh pada link berikut ini : https://s.id/FormatProposalDanLampiranE3;
- Selama masa pengusulan proposal, pengusul diberi kesempatan untuk memperbaiki usulan jika usulan sebelumnya dianggap salah (dapat mengajukan perbaikan melalui link https://s.id/PerbaikanProposalPPMPTNBH).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para sivitas akademika di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

