Ketentuan dan Seleksi Administrasi Usulan Proposal Penelitian
Untuk meningkatkan mutu dan kualitas penelitian, serta menjamin adanya mekanisme seleksi usulan proposal yang berdasarkan prinsip-prinsip kepatutan, transparansi dan akuntable, maka Lembaga Penelitian Universitas Syiah Kuala mengeluarkan aturan seleksi administrasi penerimaan proposal pada penerimaan tahun 2010, yang meliputi kelengkapan dan kesesuaian format proposal (seperti: sampul muka, halaman pengesahan, identitas, jumlah tim, usulan anggaran, dsb) dan substansi penelitian (seperti: abstrak, bab per bab, daftar pustaka, biodata, lampiran, dsb) sebagaimana yang disebutkan pada panduan penelitian.
Apabila kelengkapan administrasi tidak terpenuhi, maka usulan proposal tidak akan dilanjutkan ke tahap evaluasi. Selain itu, bagi peneliti yang mengusulkan penelitian strategis nasional atau penelitian yang sejenis, apabila kewajibannya untuk menyerahkan luaran penelitian sebagaimana yang disebutkan dalam kontrak penelitian belum dipenuhi, maka usulan proposal dari yang bersangkutan tidak akan diprioritaskan untuk diusulkan. [bd]
]]>