Riset Unggulan Terpadu (RUT)
Waktu pelaksanaan: Maksimum 2 Tahun
Penerimaan Proposal: 15 Agustus (Jakarta)
Sumber dana: Kementerian RISTEK
RUT bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan mendorong sumber daya manusia di lembaga penelitian dan pengembangan, baik pusat, daerah maupun swasta, perguruan tinggi dan industri serta mendorong penguasaan Iptek dari sejumlah bidang yang ditentukan. Selain itu juga bertujuan untuk membangun jaringan keterpaduan kerja sama antar peneliti dalam bidang yang sama agar dapat secara bersama-sama membentuk kemampuan mengembangkan Iptek dasar, terapan dan teknologi produk yang diperlukan untuk menumbuhkan kapasitas inovasi sejalan dengan kemajuan teknologi, juga memanfaatkan berbagai sumberdaya riset yang telah tersedia.
]]>