Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah: Dari Aceh untuk Indonesia
Merespon perlindungan kepada petani dan peternak Aceh dari risiko kegagalan usaha, Dosen Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh menginisiasi riset dan perumusan Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah. Riset yang mendapatkan pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI ini turut melibatkan mitra riset Badan Perencanaan dan Pembangunan (BAPPEDA) Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan (DISTANBUN) Aceh dan Dinas Peternakan Provinsi Aceh.
Riset Asuransi Pertanian Syariah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023, dengan pencapaian terakhir adalah rancangan perubahan Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No. 40 tahun 2015 yang mengakomodir Asuransi Pertanian Syariah, Senin (31/1/2023)
Dalam agenda pemaparan perkembangan riset Asuransi Pertanian Syariah yang diinisiasi oleh BAPPEDA Aceh, Ketua Tim peneliti Dr. Rahmat Fadhil, S.TP., M.Sc menyampaikan sejumlah capaian riset yang salah satu poin penting ialah keberhasilkan dalam perumusan kebijakan perubahan Permentan yang mengatur tentang Asuransi Pertanian Syariah.
“Proses perumusan kebijakan Perubahan Permentan telah berhasil kita lakukan, mulai dari penyiapan telaah dan naskah akademik Asuransi Pertanian hingga advokasi dengan stakeholder ditingkat pusat. Insya Allah dengan ditandatanganinya perubahan Permentan 40/2015, maka Provinsi Aceh secara khusus dan daerah-daerah lain di Indonesia dapat segera menjalankan Asuransi Pertanian secara Syariah” ungkap Rahmat Fadhil yang merupakan dosen Fakultas Pertanian USK.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam BAPPEDA Aceh, Reza Ferdian, S.STP., M.Si turut menyampaikan bahwa BAPPEDA Aceh akan terus mengawal dan memastikan agar Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah dapat segera terwujud, dengan adanya kepastian regulasi dari Kementerian Pertanian.
BAPPEDA Aceh bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Peternakan berkomitmen untuk penyiapan program untuk keberlanjutan program Asuransi Pertanian Syariah di Aceh.
FGD riset dan perumusan kebijakan Asuransi Pertanian Syariah turut pula diikuti oleh Biro Hukum Pemerintah Aceh, Biro Ekonomi Pemerintah Aceh, Dinas Peternakan Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Baitul Mal Aceh, Dewan Syariah Aceh.
FGD ini menghasilkan suatu komitmen bersama dalam mewujudkan Program Asuransi Pertanian Syariah untuk perlindungan dan pemberdayaan petani Aceh. Semoga kebijakan yang di mulai dari Aceh ini akan menjadi model dan modal bagi pengembangan asuransi pertanian syariah di Indonesia nantinya.
Sumber: https://newsanalisa.com/kebijakan-asuransi-pertanian-syariah-dari-aceh-untuk-indonesia/