• Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Profil Lembaga
    • Profil Pimpinan
    • Profil Staf
    • Schedule
    • Struktur Organisasi
    • Pusat Riset
  • Seminar
  • Dokumen
    • Panduan
    • Dokumen PRUUPD
    • Peraturan PPM
    • SOP / POB
    • Hasil Survey PPM
  • ISO
    • Dokumen Eksternal ISO
    • Sertifikat ISO LPPM
  • Aplikasi
    • SIMPPM
    • RPU
    • E-Rekrutmen Reviewer PPM
    • EKTPR
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Profil Lembaga
    • Profil Pimpinan
    • Profil Staf
    • Schedule
    • Struktur Organisasi
    • Pusat Riset
  • Seminar
  • Dokumen
    • Panduan
    • Dokumen PRUUPD
    • Peraturan PPM
    • SOP / POB
    • Hasil Survey PPM
  • ISO
    • Dokumen Eksternal ISO
    • Sertifikat ISO LPPM
  • Aplikasi
    • SIMPPM
    • RPU
    • E-Rekrutmen Reviewer PPM
    • EKTPR
  • Kontak
LPPM USK

DIREKTORI PUBLIKASI

Anda akan melihat perkembangan publikasi, menemukan, atau menjadi kontributor data USK.

HASIL PENGABDIAN

Anda akan melihat berita tentang perkembangan dari hasil pengabdian USK.

RESEARCH FUNDING

Anda akan melihat lembaga yang berkontribusi dengan USK dalam dana penelitian.
TAKE SURVEY

Berita Terkini

Ketua PPHKI LPPM USK Wakili Sentra KI Aceh Tandatangani Komitmen Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual

  • Categories Berita Terkini
  • Date August 13, 2026

Banda Aceh – Ketua Pusat Pengembangan Hilirisasi dan Kekayaan Intelektual (PPHKI) LPPM Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Febri Nurrahmi, S.Sos., M.MP., mewakili Sentra Kekayaan Intelektual (KI) wilayah Aceh dalam penandatanganan komitmen bersama penguatan ekosistem layanan kekayaan intelektual di Aceh.

Penandatanganan tersebut berlangsung pada penutupan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (11/8/2026) malam.

Komitmen bersama tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk kesepakatan untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem layanan KI yang lebih terintegrasi di Aceh. Keterlibatan PPHKI LPPM USK sebagai perwakilan Sentra KI menegaskan peran perguruan tinggi dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan karya serta inovasi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, PPHKI LPPM USK juga menerima Surat Tanda Register Sentra Kekayaan Intelektual dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Penerimaan surat tanda register tersebut semakin memperkuat posisi dan peran PPHKI LPPM USK dalam memberikan layanan dan pendampingan kekayaan intelektual serta mendukung pengembangan ekosistem KI di Aceh.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, S.H., M.H., juga meminta PPHKI LPPM USK, sebagai Sentra Kekayaan Intelektual pertama di Aceh, untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman (knowledge sharing) dengan Sentra KI lainnya di wilayah Aceh. Pengalaman PPHKI LPPM USK dalam pengelolaan dan pendampingan KI diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas Sentra KI yang saat ini terus berkembang di berbagai institusi di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Febri menyatakan kesiapan PPHKI LPPM USK untuk berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan Sentra KI lainnya. Menurutnya, penguatan jejaring antarsentra menjadi penting agar layanan dan pendampingan KI dapat berkembang secara lebih merata.

“PPHKI LPPM USK siap berbagi pengalaman dan praktik baik dengan Sentra KI lainnya. Kita ingin Sentra KI di Aceh tumbuh bersama, saling menguatkan, dan mampu memberikan pendampingan yang semakin baik kepada para pencipta, inventor, peneliti, pelaku usaha, maupun masyarakat,” kata Febri.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penguatan materi dari sejumlah narasumber yang berasal dari Direktorat Hak Cipta, Bappeda Aceh, Kemenkum Aceh, serta unsur akademisi dari Universitas Syiah Kuala.

Pada akhir kegiatan, para pihak melakukan penandatanganan secara simbolis komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk membangun ekosistem layanan KI yang lebih terintegrasi di Aceh. Purwandani berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama konkret, terutama dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang memiliki karya, inovasi, maupun produk yang berpotensi mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Febri menilai komitmen bersama tersebut menjadi momentum untuk memperkuat jejaring Sentra KI di Aceh. Selain meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan KI, kolaborasi antarsentra diharapkan dapat mendorong karya dan inovasi yang telah terlindungi untuk dikembangkan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Penandatanganan ini menjadi awal untuk memperkuat kolaborasi. PPHKI LPPM USK siap mengambil peran bersama Kemenkum Aceh dan Sentra KI lainnya dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat dan berkelanjutan di Aceh,” pungkas Febri.

author avatar
admin

Previous post

PPJI USK Evaluasi Jurnal Ilmiah Mahasiswa untuk Pemulihan Sistem dan Keberlanjutan Pengelolaan
August 13, 2026

Next post

Pangandaran Jadi Panggung Dunia, Mahasiswa 7 Negara Unjuk Kreativitas Lewat KKN Internasional
August 26, 2026

Leave A Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search


LPPM USK is proudly powered by WordPress